Jakarta, Gatra.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menjadi contoh yang baik dengan tidak mudik. Hal tersebut tentunya untuk mendukung pemerintah guna memutus penyebaran Covid-19.
"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo, Senin (3/5).
Dalam aturan larangan mudik, Tjahjo mengatakan, telah meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengawsi ASN. Sanksi akan dijatuhkan jika ASN kedapatan mudik. Sanksi tersebut diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK
"Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar," ucap Tjahjo
Tak hanya ASN, Tjahjo juga melarang siswa sekolah kedinasan mudik. Dia meminta para siswa agar tetap berada di asrama atau di tempat tinggalnya saat ini.
"Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik," kata Tjahjo.