Jakarta, Gatra.com- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kerumunan. Dalam penyaluran zakat, Yaqut mengingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Menag Yaqut, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dengan beberapa instansi secara virtual, Senin (3/5).
Nantinya, Jajaran Kemenag juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah. Salah satunya dengan memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).
"Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat,Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan," Ucap Yaqut.
"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," sambung Yaqut.
Tak hanya zakat, Yagut juga menyinggung kebijakan terkait takbiran dan salat Idulfitri. Menurut Yaqut, di tengah kondisi saat ini, masyarakat tidak perlu melakukan takbiran keliling. Yaqut meminta takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual.
Yaqut juga menyampaikan kebijakan salat Idulfitri. Tahun ini, pemerintah memperbolehkan beberapa wilayah untuk melaksanakan salat idulfitri terutama daerah dengan zona hijau atau kuning.
"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ungkap Menag.