Home Ekonomi Pemerintah Sosialisasikan Penataan Ruang Turunan UU Ciptaker

Pemerintah Sosialisasikan Penataan Ruang Turunan UU Ciptaker

Jakarta, Gatra.com –‎‎ Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi soal kebijakan penataan ruang yang diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

PP tersebut merupakan salah satu dari 49 aturan turunan omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain PP Penataan Ruang, ada 44 PP dan empat Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan dari produk hukum yang sebelumnya sempat mengalami penolakan itu.

Kementerian ATR/BPN mengklaim penerbitan PP 21 Tahun 2021 bisa membuka ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan menyederhanakan (streamlining) proses perizinan berusaha.

PP tersebut memuat aturan penyelenggaraan penataan ruang, antara lain penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta adanya mekanisme baru Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha.

"Salah satu terobosan dalam PP baru ini adalah Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai landasan KKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya berada di hulu, sehingga saat ini RTR menjadi acuan tunggal atau single reference di lapangan," kata Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, Senin (3/5).

Ia melanjutkan, UU Cipta Kerja juga mengamanatkan untuk mengintegrasikan tata ruang laut dan darat menjadi satu, salah satunya dengan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW Provinsi. Dengan integrasi ini, diharapkan tidak akan ada produk tata ruang yang berjalan sendiri-sendiri sehingga tumpang tindih perizinan pun dapat dihindari.

Hal baru lainnya dalam PP tersebut adalah adanya proses penyusunan dan penetapan RTR. Sebelum PP ini dibentuk, Abdul mengatakan jangka waktu penyusunan dan penetapan RTR tidak dibatasi sehingga terdapat daerah-daerah yang tertinggal karena proses penyusunan RTR-nya memakan waktu yang sangat lama. 

Oleh karena itu, PP ini menetapkan jangka waktu untuk penyusunan RTRW paling lama 18 bulan, sedangkan RDTR paling lama 12 bulan. 

"Hal ini dilakukan pemerintah pusat sebagai dorongan untuk pemerintah daerah agar setiap daerah memiliki RTR masing-masing sehingga dapat melaksanakan mekanisme KKPR dan mempercepat investasi yang masuk ke daerah tersebut," kata dia.

227