Home Hukum Ini Alasan Jaksa Banding Vonis Syahganda Nainggolan

Ini Alasan Jaksa Banding Vonis Syahganda Nainggolan

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan dalam perkara menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (3/5), menyampaikan, JPU mengajukan bading karena vonis majelis hakim didasarkan pasal yang berbeda dengan yang dibuktikan penuntut umum dalam tuntutannya.

Selain itu, lanjut Leo, vonis majelis hakim juga di bawah 2/3 dari tuntutan JPU dan seluruh pertimbangan penuntut umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan majelis Hakim. "Maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.

Leo mengungkapkan, Tim JPU Kejari Depok mengajukan banding pada Jumat pekan kemarin (30/4). Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Depok dalam putusan Nomor : 619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021, menyatakan terdakwa Syahgada Nainggolan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana.

Tindak pidananya, yakni menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.

Majelis hakim menghukum Syahgada Nainggolan 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa:

a. Satu bundle screenshoot postingan akun twitterhttps://twitter.com/syahganda; Barang Bukti sebagaimana pada huruf a, agar tetap terlampir dalam berkas perkara.
b. Satu buah Flashdisk yang berisi screenshoot postigan akun twitterhttps://twitter.com/syahganda.
c. Ssatu buah Laptop Merk THOSIBA Satellite L645, Serial Number YA077572W.
d. Satu unit handphone merk XIOMI Redmi Note 6 Pro hitam dengan IMEI (Slot 1 ) 86685704880192 dan (slot 2) 86685704880193.
e. Dua buah simcard Telkomsel dengan nomor 0811.143.8XX dan 0813.8666.13XX.
f. Satu buah Flashdisk merk SANDISK Cruzer Blade 16 GB (SDCZ50-016G).
g. Satu buah Flashdisk merk SANDISK Ultra USB 3.0 16 GB (BL161025494B).
h. Ssatu buah Flashdisk merk LEXAR 64 GB (LJDS50-64G-000-113).
i. Satu buah buku tulis catatan warna hitam.
j. Satu buah KTP atas nama Syahganda Nainggolan.

"Barang bukti sebagaimana pada huruf b sampai dengan j, agar dikembalikan kepada terdakwa Syahganda Nainggolan. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000," katanya.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Depok pada tanggal 1 April 2021 telah menuntut pidana terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama, melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Adapun untuk barang bukti, JPU menutut agar sebagaimana pada huruf b sampai dengan huruf i, agar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan KTP dikembalikan kepada Syahganda serta biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.

642