Home Hukum Kakek Henky Dalilkan Penetapan Tersangkanya Tidak Sah

Kakek Henky Dalilkan Penetapan Tersangkanya Tidak Sah

Jakarta, Gatra.com – Pihak kakek Nguan Seng alias Henky (82 tahun) akhirnya bisa membacakan permohonan praperadilan pada Senin (3/5) atas penetapannya sebagai tersangka kasus jual beli tanah.

Kusasa hukum kakek Henky, Herdika Sukma Negara dalam keterangan tertulis, menyampaikan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Kakek Henky ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Tanjungpinang dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan.

"Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon [kakek Henky] yang dilakukan oleh termohon [Polres Tanjungpinang] harus dinyatakan tidak sah," demikian permohonan yang dibacakan di persidangan.

Tim kuasa hukum mendalilkan bahwa penetapan tersangka kakek Henky oleh pihak kepolisian tersebut tidak sah karena tidak berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Penetapan status kakek renta tersebut berawal dari laporan Laurence M. Takke terkait jual beli lahan atau tanah.

"Tidak adanya minimum dua alat bukti yang didukung dengan barang bukti untuk membuktikan secara permulaan mengenai adanya perbuatan pidana dalam peristiwa jual beli bidang tanah antara pemohon dengan Sdr. Laurence M. Takke" kata Herdika.

Menurutnya, jual beli antara Henky dan Laurence M Takke merupakan murni perdata, bukan pidana. Kedua belah pihak sepakat melakukan jual beli tanah yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan seluas 9 hektare (Ha) itu dibagi menjadi dua tahap. Pertama, seluas 3 Ha dan kedua 6 Ha.

Transaksi jual beli pada tahap pertama antara Henky dengan Laurence M. Takke dilakukan secara sah dengan terdapat Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019.

Herdika melanjutkan, akta tersebut dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjungpinang, Robbi Purba, dan juga telah dilakukan pemeriksaan bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar atau teregister dan tercatat.

Setelah itu, ada pembayaran dari pihak pembeli, yakni Laurence M. Take sejumlah Rp6.750.000.000 atau Rp6,7 miliar. Pembayaran dilakukan Laurnce secara sukarela kepada pemohon.

Begitupun untuk proses penjualan yang kedua, yakni atas bidang tanah seluas 6 Ha. Menurut Herdika, telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019.

Kesepakan ?bersama atara kakek Henky dengan Laurence M. Takke itu, pada pokoknya, ungkap Herdika, pembeli sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah.

Mengenai persoalan itu, pemohon berjanji akan menyelesaikan surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).

Dengan demikian, kata Herdika, jual beli tanah antara kakek Henky dengan Laurence M Takke adalah murni peristiwa dan perbuatan keperdataan karena tidak pernah ada peristiwa atau perbuatan tindak pidana.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Henky menilai bahwa termohon telah melakukan serangkaian tindakan menyalahgunakan kewenangan dan bersifat mal-adminiatrasi dalam proses tahapan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana tersebut.

Tindakan tersebut bertentangan dengan KUHAP dan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Tim kuasa hukum kekek Henky pun memohon kepada hakim tunggal M Sacral Ritonga yang memeriksa dan mengadili praperadilan ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.

Kemudian, memerintahkan termohon menghentikan penyidikan dan menyatakan batal serta tidak sah segala penetapan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanjungpinang dan meminta membebankan biaya perkara kepada termohon.

Sedangkan jika hakim praperadilan pada PN Tanjungpinang berpendapat lain, pemohon meminta agar hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Pembacaan permohonan pemohon dibacakan tanpa kehadiran termohon. Majelis hakim menetapkan agar pemohon membacakan permohonannya meski termohon kembali tidak menghadiri persidangan seperti pada Senin (26/4).

Selain membacakan permohonan praperadilan, tim kuasa hukum kakek Henky juga menyerahkan bukti tulisan kepada hakim. Sidang praperadilan ini akan kembali digelar pada Selasa (4/5) dengan agenda pemeriksaan saksi.

202