Jakarta, Gatra.com - Pemerintah menetapkan pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing TV Digital Teresterial Tahun 2021. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan penetapan itu merupakan bagian dari kebijakan digitalisasi penyiaran dan implementasi Analog Switch Off (ASO) untuk memajukan industri penyiaran di Indonesia.
Tim Seleksi telah mengumumkan hasil seleksi Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital di 22 provinsi atau wilayah layanan, pada tanggal 26 April 2021 lalu. "Tim Seleksi juga telah memberikan kesempatan masa sanggah hingga 30 April 2021," ujar Menteri Johnny dalam konferensi pers virtual tentang Penetapan Pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Teresterial 2021, Jakarta, Senin (3/5).
Dalam konferensi pers itu, Menkominfo didampingi Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli; Direktur Penyiaran, Geryantika Kurnia; serta Ketua Tim Evaluasi Dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial, Marvels P. Situmorang.
Lebih lanjut, menurutnya, tim seleksi telah memberikan jawaban serta klarifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Oleh karenanya, pada hari ini, Kementerian Kominfo menetapkan pemenang seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial," jelasnya.
Menkominfo merinci hasil resmi dari seleksi tersebut yang dirinci dengan jumlah wilayah layanan yang diperoleh antara lain Emtek Group 9 layanan, Metro 9 Layanan, NTV 2 layanan, RCTI (MNC) 9 layanan, Trans TV 9 layanan dan Viva 5 layanan.
"Dengan demikian, total 43 jumlah wilayah layanan dalam ketetapan pemenang seleksi tersebut," ungkapnya.
Sekjen Partai Nasdem ini menyatakan, melalui penetapan hasil seleksi itu, penyelenggara multipleksing pemenang seleksi berhak atas pengelolaan maksimal 50% dari kapasitas saluran siaran multipleksing untuk program siaran afiliasi masing-masing.
"Ada 50% sisa kapasitas siaran tersebut disewakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPL), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) melalui mekanisme yang ditetapkan oleh penyelenggara mux bersama dengan LPL dan LPK," jelasnya.
Sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Johnny menyatakan TVRI juga memiliki slot siaran yang dapat dimanfaatkan penyelenggara penyiaran LPS, LPL, dan LPK. "Karena tidak semua slot di mana TVRI sebagai penyelenggara mux digunakan sepenuhnya oleh TVRI sendiri. Sehingga cadangan tersisa dapat dimanfaatkan oleh LPS, LPL dan LPK," paparnya.
Selanjutnya, Menkominfo meminta seluruh Penyelenggara Multipleksing Pemenang Seleksi agar dapat segera menyelesaikan segala kewajiban-kewajibannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
"Dalam hal ini yang paling penting adalah infrastruktur. Kewajiban ini menjadi prasyarat yang harus dipenuhi, dan Pemerintah akan meninjau serta mengevaluasi realisasi dari komitmen-komitmen penyelenggaraan multipleksing tersebut, tandasnya.
Selain melakukan seleksi, menurut Menteri Johnny, Pemerintah juga sedang melakukan evaluasi atas 12 wilayah layanan atau provinsi untuk menetapkan status penyelenggara multipleksing yang hasilnya akan segera diumumkan.
Jadi menurut Undang-Undang dan PP ada dua metode. "Metode yang pertama disebut dengan seleksi mux dan kedua penetapan hasil evaluasi multipleksing didasarkan pada kesiapan lembaga penyiaran swasta (LPS) yang saat ini beroperasi di 12 wilayah layanan tersebut," ujar Johnny.
Johnny mengharapkan melalui penetapan ini, LPS yang sudah terseleksi dan sudah dipilih dapat segera mengambil langkah-langkah dan persiapan. "Agar nanti pada tanggal 2 November 2022 kita akhiri bersama-sama siaran analog atau analog switch off. Dan mengawali full penyiaran digital dengan harapan bahwa industri penyiaran kita semakin berkembang pesat dan maju di era digital," ungkapnya.