Jakarta, Gatra.com- Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 48 hakim yang didominasi sanksi ringan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada kuartal 1 tahun 2021.
"Hal ini untuk menjamin bahwa pengawasan yang dilakukan KY tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim," Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta dalam Konferensi Pers virtual Penanganan Laporan Masyarakat, Senin (3/5).
Selama kuartal 1 tahun 2021, KY telah melaksanakan sidang panel sebanyak 61 laporan dengan hasil, yaitu 18 laporan dinyatakan dapat ditindaklanjuti dan 43 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Penanganan selanjutnya, yaitu pelaksanakan sidang pleno sebanyak 94 laporan.
"Sidang pleno memutuskan bahwa 27 laporan terbukti melanggar dan 67 laporan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ungkap Sukma.
Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, dengan rincian 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 2 hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya.
"Sanksi ringan berupa teguran lisan untuk 6 hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim," rinci Sukma.
Sementara rincian sanksi sedang, yaitu penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 3 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk 1 hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk 6 hakim.
Untuk sanksi berat, tegas Sukma, KY memutuskan 2 orang hakim dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun.
"Namun, pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas. Adapun 23 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 25 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan," pungkas Sukma.