Home Hukum PGN Desak Polda Tuntaskan Ujaran Kebencian Oknum Pengacara

PGN Desak Polda Tuntaskan Ujaran Kebencian Oknum Pengacara

Semarang, Gatra.com- Patriot Garuda Nusantara (PGN) Markas Komando Wilayah Jawa Tengah mendesak penuntasan kasus ujaran kebenciaan bernada SARA yang melibatkan oknum pengacara Semarang.

Ketua PGN Jawa Tengah (Jateng), Bagoes Soedihartono, menyatakan penanganan kasus yang dilakukan oknum pengacara RSW oleh Reskrimsus Polda Jawa Tangen sampai sekarang belum ada kejelasan.

Menurutnya, sudah menyampaikan surat secara resmi dengan nomor 017/SD-PGN/V/2021 kepada Kapolda Jateng, meminta penutasan kasus tersebut. Surat juga ditembuskan kepada Kapolri dan Markas Komando Pusat PGN.

“Kami mendukung Polda Jateng segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus tersebut karena berpotensi memecah belah persatuan serta kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya, Senin (3/5).

Lebih lanjut, Bagoes menyatakan, kasus ujaran kebencian itu saat ini menjadi perhatian banyak kalangan, termasuk PGN Jateng. Terlebih, Reskrimsus Polda Jateng terkesan lamban dalam menanganinya.

Semestinya, kasus seperti itu harus segera diselesaikan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terlebih lagi pelakunya adalah seorang pengacara yang paham hukum.

Oknum pengacara yang sudah ditetapkan tersangka agar segera ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan supaya ada kepastian hukum terkait kasus tersebut. “Kami percayakan penanganannya ke polisi, serta akan mengawal kasus tersebut hingga ke meja hijau,” tandas Bagoes.

Seperti diketahui, kasus ujaran kebencian bernada SARA melalui unggahan status di Facebook tersebut dilaporkan ke Reskrimsus Polda Jateng yang teregister Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus, pada September 2020.

Pelapornya adalah M. Dias Saktiawan, seteleh membaca unggahan akun pribadi milik RWS di Facebook yang bernada ujaran kebencian berbau SARA.

Oknum pengacara RWS mengunggah dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus pemilik akun. Hanya saja sebelum status dihapus, Dias telah menyalin status unggahan dan menjadikannya barang bukti.

Dalam penanganannya, penyidik Reskrimsus Polda Jateng telah menetapkan RWS sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.

1129