Home Hukum Dari Jakarta Bawa Pemudik, 8 Travel Gelap Dikandangkan

Dari Jakarta Bawa Pemudik, 8 Travel Gelap Dikandangkan

Slawi, Gatra.com - Kepolisian Resor (Polres) Tegal, Jawa Tengah, menjaring delapan travel gelap atau tak miliki izin trayek yang nekat mengangkut pemudik. Kendaraan tersebut langsung dikandangkan.

Kasatlantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan, delapan travel gelap yang terindikasi mengangkut pemudik terjaring dalam pengetatan pra larangan mudik di Jalan Raya Klonengan, Kecamatan Margasari, Minggu (2/5). Pengetatan ini digelar melibatkan TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

"Delapan minibus itu terindikasi travel gelap yang membawa pemudik dari Jakarta menuju Banyumas sehingga kami tindak. Kendaraannya kami tahan," kata Himawan, Senin (3/5).

Himawan mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, tujuan atau alamat para penumpang delapan travel itu berbeda-beda. Selain itu, baik sopir maupun penumpang juga tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19.

"Ketika kami periksa surat-surat kendaraannya juga ada yang surat uji kirnya sudah mati," ungkapnya.

Menurut Himawan, selain ditilang, seluruh kendaraan ditahan di pangkalan truk Klonengan selama dua pekan. Adapun penumpangnya diarahkan menggunakan angkutan lain yang resmi.

"Seluruh kendaraan travel gelap itu kami tahan selama 14 hari agar tidak dipergunakan kembali untuk mengangkut pemudik," ujar dia.

Himawan menambahkan, dalam pengetatan pra larangan mudik di Klonengan, pihaknya juga memutar balik sekitar 30 kendaraan pribadi dari luar kota karena tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19.

"Kendaraan yang tidak dilengkapi surat sehat dan surat jalan kami arahkan kembali ke Jakarta atau tujuan awal," tandasnya.

1077