Asahan, Gatra.com- Dinas Tenaga Kerja Pemkab Asahan, mengklaim ratusan pegawai kontrak dan outsourcing di lingkungan Pemkab Asahan dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) satu bulan gaji dari pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah setempat, Syafrizal mengatakan, THR dari pekerja kontrak pemerintah daerah tersebut telah dianggarkan dalam APBD.
"Gaji mereka selama setahun dianggarkan sebanyak 13 bulan gaji. Satu bulan gaji itu merupakan THR,"kata dia, Senin (3/5).
Syafrizal mengatakan, ada ratusan pegawai kontrak dilingkungan Pemkab Asahan, yang tersebar di sejumlah OPD Pemerintah daerah, termasuk pegawai outsourcing di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Pastinya jumlahnya saya tidak tahu,"katanya.
Pembayaran THR untuk semua karyawan dan pegawai kontrak baik di pemerintah daerah maupun perusahaan swasta selambat-lambatnya sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dilakukan 7 hari sebelum hari H.
Sementara itu menyangkut kepatuhan perusahaan swasta terhadap surat edaran Menteri Tenaga Kerja ini, Syafrizal menegaskan, masih dalam pemantauan. "Karena kan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari H, maka ini masih dalam tahap pemantauan. Kalau Nanti masih ada juga yang tidak patuh, kita akan panggil,"sebutnya.
Dia juga meminta bagi pekerja untuk tidak takut melaporkan jika THR nya tidak dibayarkan ke Disnaker Pemerintah daerah setempat meski diancam pecat sekalipun. Karena ini menyangkut hak normatif yang dilindungi oleh Undang-Undang. "Kita pasti akan tindak lanjuti," tegasnya.