Palembang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) memutuskan mencabut izin mudik lokal bagi masyarakat yang hendak bepergian di wilayah Sumsel. Kebijakan ini diambil menyikapi larangan mudik yang dikeluarkan Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, Doni Monardo.
"Prinsipnya jelas akan dilakukan Pemprov Sumsel mengenai larangan. Jika Pusat melarang, kita integralkan dengan kebijakan daerah. Kita lanjutkan yang sudah digariskan (aturan) pemerintah pusat," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Nasrun Umar, Senin (3/5).
Nasrun menjelaskan jika sebelumnya Surat Edaran Gubernur Sumsel nomor 025 yang dikeluarkan 27 April 2021 lalu memberikan arahan ketentuan masyarakat yang boleh meninggalkan wilayahnya untuk mudik lokal. Sesuai ketentuan maka pengecualian hanya berlaku bagi orang sakit, ibu hamil, ada keluarga meninggal, dan perjalanan dinas.
"Maknai SE gubernur itu sesuai satuan narasi dari kebijakan pusat. Larangan mudik ketat harus dilakukan itu maknanya," jelas dia.
Menurutnya, pemprov Sumsel telah menetapkan ketentuan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang harus mudik sesuai ketentuan larangan. Pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan di posko-posko penyekatan.
"Jadi dimulai H-7 sampai H+7 dengan proses rapid antigen dan GeNose. Kalau reaktif tetap akan diputar balik atau putar arah atau dibawa ke tempat isolasi daerah," jelas dia.
Selain itu, Nasrun menjelaskan jika pihaknya baru saja melakukan rapat koordinasi (rakor) lanjutan bersama berbagai Kementerian, melanjutkan arahan Presiden Joko Widodo mengenai aturan pencegahan COVID-19 di seluruh provinsi. Menurutnya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mutlak masih dilakukan di Sumsel dengan membagi wilayah berdasarkan zona sebaran kasus COVID-19.
"Termasuk aturan jelang lebaran, Menag telah menekankan aturan ketika zona merah dan oranye tidak boleh ada kegiatan keagamaan. Kalau zona hijau teraweh atau salat id boleh hanya 50 persen," tutup dia.