Cilacap, Gatra.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, mulai Senin malam (3/5) menggelar rapid test di lima titik posko penyekatan pemudik. Ini dilakukan untuk memastikan tak ada pemudik yang terpapar virus berbahaya tersebut.
“Diwajibkan untuk bebas Covid-19. Kita ada, malam ini kita lakukan serentak di lima titik. Besok juga, akan dilakukan di beberapa titik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo.
Lima titik tersebut yakni, satu titik perbatasan transportasi laut dan empat perbatasan moda transportasi darat. Yakni, Dermaga Sleko, kemudian perbatasan Jabar-Jateng di titik Patimuan dan Mergo, serta Posko Sampang dan Nusawungu Jet
Rapid test ini dilakukan kepada pemudik yang tak berbekal surat keterangan bebas Covid-19, atau hasil tes PCR atau rapid test. Tes juga dilakukan terhadap pelintas antardaerah yang hasil tes PCR atau rapidnya telah melampaui waktu (expired) sejak dikeluarkannya hasil tes.
Diketahui, pemerintah menetapkan hasil rapid test hanya berlaku sebelum keberangkatan perjalanan maksimal 1x24 jam. Lebih dari itu, maka yang bersangkutan mesti mengulang rapid test.
Dia mengemukakan, Satgas Covid-19 Cilacap juga melakukan pemantauan di sejumlah terminal. Setidaknya ada tiga terminal yang secara khusus dipantau, yakni Terminal Cilacap, Sidareja dan Terminal Karangpucung.