Labuhanbatu, Gatra.com - KPU Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut )telah menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2020, Minggu (2/5) kemarin. Penetapan itu pasca dilaksanakannya PSU 9 TPS seperti yang diperintahkan MKRI.
Selanjutnya, DPRD Labuhanbatu yang menerima salinan penetapan dari KPU setempat, akan menggelar paripurna paling lama 5 hari sejak penetapan oleh penyelenggara tersebut.
Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan menjelaskan, tidak ada alasan bagi mereka menunda pelaksanaan paripurna.
"Setelah KPU menyerahkan kepada DPRD, maka DPRD harus menindaklanjutinya dengan melaksanakan paripurna pengumuman penetapan pasangan bupati dan wakil terpilih yang telah ditetapkan KPU," terang Abdul Karim.
Setelah mereka menerima salinan hasil penetapan, ujarnya, waktu yang dimiliki mereka untuk menindaklanjutinya maksimal 5 hari setelah diterima DPRD.
Abdul karim menyebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat badan musyawarah, paripurna akan dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2021 mendatang. Setelah paripurna, maka DPRD akan menindaklanjutinya dengan menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi Sumut.
Ia menambahkan, saat ini sejumlah komisioner KPU Labuhanbatu beserta sekretariatnya sedang di kantor dewan untuk berkoordinasi sekaligus menyerahkan dokumen penetapan calon terpilih tersebut.
Sekretaris KPU Labuhanbatu, Suroso dihubungi mengakui bahwa komisioner KPU sedang berada di kantor dewan.
"Sudah diserahkan, komisioner sedang disana," katanya.