Jakarta, Gatra.com - KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan berharap ada terobosan hukum baru. Karena dari awal KPK meyakini perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN dan banding di PT Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknanya akan mengikuti proses pra peradilan dimaksud. Walaupun sudah diatur dalam UU, KPK tidak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan.
"Saat ini KPK fokus melanjutkan penyelesaian perkara pada tahap penyidikan perkara yang lain termasuk tentu beberapa perkara yang telah dibuktikan di persidangan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan pengembangan maupun terhadap perkara yang para tersangkanya masih berstatus DPO," kata Ali pada wartawan, Senin (3/5).
Terkait perkara BLBI BDNI, Ali menegaskan KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiri pertama kalinya melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke MA, sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali di tolak MA.
"Dalam perkara BLBI BDNI opsi yang diambil KPK dalam SP3 ini adalah karena alasan bukan tindak pidana oleh karena adanya putusan akhir dari MA sehingga syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut," jelasnya.
Sedangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan Syaruddin Arsyad Temenggung selaku penyelenggara negara.
"Singkatnya, SAT, SN dan ISN dalam perkara ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama, yang membedakan hanya pada peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut."
Karena sudah ada putusan, MA menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatanya sebagai materi penyidikan bukan tindak pidana sehingga tentu tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana.
"Kami tegaskan perkara SN dan ISN ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan. Ada pun terkait peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 UU Tipikor, tentu berdasarkan UU, KPK tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata," ungkapnya.