Bantul, Gatra.com – Tim Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya menangkap pelaku pengiriman sate beracun bermotif asmara yang justru menewaskan anak kurir kiriman tersebut. Pelaku disebut tertekan karena perbuatannya salah sasaran.
Pelaku NA (25), asal Majalengka, Jawa Barat, ditangkap di rumahnya di Potorono, Kabupaten Bantul, Jumat (30/4).
"Dia (NA) langsung mengakui. Dia gelisah luar biasa kenapa harus ada korban orang lain. Kondisinya tertekan. Dia goyah ketika kasus ini viral,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Burkan Rudy Satriya, di Mapolres Bantul, Senin (3/5).
Pada Minggu (25/4), NA mengirim paket makanan berbuka puasa atau takjil berupa sate. Sate itu telah dilumuri racun sianida. “Ini sudah dirancang karena ada pemesanan sianida secara online,” kata Burkan.
NA meminta tukang ojek online Bandiman yang ditemuinya di kawasan Umbulharjo,Kota Yogyakarta, untuk mengirim takjil itu ke rumah Tomi, di Kasihan, Bantul. Namun setelah dikirim ke alamat tersebut, paket itu ditolak istri Tomi.
Bandiman pun membawa pulang takjil itu hingga dimakan ia dan keluarganya. Nahasnya, salah satu anak Bandiman yang masih SD, Naba, usia 10 tahun, meninggal setelah menyantap sate itu.
Menurut Burkan, NA sempat berupaya menghilangkan jejak aksi kejahatannya dengan membuang jaket, mengganti sepeda motor, dan mengenakan jilbab saat minta mengirim takjil.
Burkan menjelaskan, NA dan Tomi pernah menjalin hubungan asmara. NA disebut mengirim racum dengan motif dendam asmara. "Dia karena kecewa T (Tomi) menikahi orang lain," ujar Burkan.
Tomi disebut-sebut seorang polisi di DIY, tapi Burkan enggan menjelaskan identitas Tomi lebih lanjut. “Pegawai negeri. Kami fokus ungkap kasus pembunuhannya,” jawab Burkan soal profesi Tomi.
Adapun soal kemungkinan NA menargetkan racun itu ke istri Tomi, lantaran saat kiriman takjil datang Tomi tak ada di rumah, polisi belum bisa memberi jawaban. “Kami belum bisa menyimpulkan. Kami masih lakukan pendalaman,” katanya.
NA dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman bui setidaknya 20 tahun dan maksimal hukuman mati.