Home Hukum PK Dibawah Umur Terjaring Gerebekan di Lokalisasi Ngemblok

PK Dibawah Umur Terjaring Gerebekan di Lokalisasi Ngemblok

Pati, Gatra.com- Jajaran Polres dan Satpol PP Pati kembali menggrebek sejumlah tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu, lagi-lagi puluhan pelanggar terjaring.
 
Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sugino mengatakan, razia ini sesuai dengan Perbup Pati nomor 66 tahun 2020, tempat karaoke dilarang beroperasi selama pandemi Covid-19. Selain itu, sesuai Perda Kabupaten Pati nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan tempat wisata, tempat hiburan karaoke diinstruksikan untuk tutup selama bulan suci Ramadan.
 
"Kami melakukan penertiban terhadap pelanggar Perbup 66 dan Perda Pariwisata. Setelah didata, dilakukan swab antigen. Kalau hasilnya positif akan kami isolasi. Bagi yang negatif dilakukan penindakan oleh Satpol PP sesuai Perbup 66," ujarnya di kompleks kantor Satpol PP Pati, Minggu (2/5).
 
Sugino menyebut, dari hasil razia Polres Pati dan Satpol PP di empat tempat karaoke di Lokalisasi Ngemblok, Sabtu (1/5) malam. Pihaknya berhasil meringkus sebanyak 4 pemilik tempat karaoke, 36 pengunjung karaoke, dan 26 Pemandu Karaoke (PK) yang dua diantaranya berstatus masih di bawah umur. Juga berhasil menyita sedikitnya 76 botol miras berbagai merek.
 
"Puluhan pelanggar dari empat tempat karaoke di Lokalisasi Ngemblok, semalam langsung kita bawa ke Markas Satpol PP untuk dimintai keterangan, dites swab antigen, dan dikenai sanksi denda," imbuh Sugino.
 
Sekretaris Satpol PP Pati, Imam Kartiko mengatakan, berdasarka  peraturan tersebut, pelanggar dikenai sanksi administrasi dan denda sebesar Rp1 juta untuk pemilik karaoke, serta Rp100 ribu untuk PK dan pengunjung.
 
"Seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19 setelah kami lakukan tes swab antigen. Mereka juga sudah dikenai denda sanksi sesuai aturan yang ada," jelasnya.
 
Lanjutnya, dari seluruh orang yang dirazia, tidak semuanya berasal dari Pati. Ada pula yang dari luar kota. Di antaranya, tiga orang berasal dari Wonogiri.
 
"Tiga orang ini merupakan dua orang anak di bawah umur bersama ibunya. Mereka bersama pemilik karaoke sudah dibawa ke Mapolres Pati untuk dimintai keterangan," jelasnya.
 
Imam membeberkan, anak di bawah umur yang terjaring razia itu mengaku datang ke Pati untuk melamar pekerjaan. "Tapi tentang hal itu perlu diselidiki lebih lanjut. Nanti pihak Reskrim yang akan menyelidiki," terangnya.
3332