Home Politik KPU Siap Tanggapi Kemungkinan Pengajuan PHPK Kembali

KPU Siap Tanggapi Kemungkinan Pengajuan PHPK Kembali

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan 19 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2020. Di antaranya, 16 perkara diputuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Setelah proses PSU, sejumlah permohonan PHPK pada 2020 kembali diajukan ke MK. Berdasarkan data yang dihimpun KoDe Inisiatif per 30 Maret 2021, setidaknya terdapat lima perkara hasil pemungutan suara ulang dan satu perkara hasil penghitungan suara ulang yang kembali diajukan ke MK. 

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut pihaknya tengah melakukan persiapan. Lantaran, masih ada kemungkinan perkara yang kembali diajukan itu dikabulkan oleh MK.

"Seandainya itu akan berlanjut, sebab sampai hari ini, sejauh yang saya ketahui memang belum masuk ke tahapan lebih lanjut," katanya dalam diskusi virtual pada Minggu (2/5).

Dewa menyebut, perkara ini mungkin bisa dilihat MK sebagai objek baru. Lantaran, keputusan KPU terkait hasil PSU juga memiliki nomor baru. Sehingga, kemungkinan perkara yang diajukan kembali itu berlanjut masih cukup besar.

"Tetapi terlepas dari berlanjut atau tidak, posisi KPU adalah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Beberapa persiapan yang dilakukan, lanjutnya, seperti penguatan dan penataan kelembagaan, melakukan penyesuaian-penyesuaian, serta persiapan lainnya. Sehingga, jika memang perkara yang diajukan kembali ini dikabulkan MK, KPU telah siap melaksanakannya dengan baik.

"Memang harapannya, tidak ada perkara supaya kemudian tahapan ini bisa segera diselesaikan. Namun demikian, jika memang itu ada, tentu memang harus dipersiapkan," ujarnya.

108