Home Politik Bawaslu: Belum ada Aturan Jelas Terkait PSU

Bawaslu: Belum ada Aturan Jelas Terkait PSU

Jakarta, Gatra.com - Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan hingga saat ini masih belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas proses pemungutan suara ulang (PSU).

"Apakah Undang-undangnya mengatur secara tegas? Saya rasa ini ranah hukum yang perlu kita diskusikan dan perlu kita desain pada saat pembahasan UU Pilkada kedepan atau pun UU Pemilu ke depan," katanya dalam diskusi virtual pada Minggu (2/5).

Menurutnya, dalam PSU merupakan sebuah rekonstruksi proses pemilihan sebelumnya. Sehingga seharusnya, jumlah pemilih harus sesuai dengan sebelumnya, bukan mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sayangnya, dalam proses PSU saat ini, jumlah pemilih tetap mengacu pada jumlah DPT. "Jadi misalkan dari satu TPS itu ada 300 orang, yang hadir sebelumnya hanya 200 orang. Apakah yang boleh mencoblos di proses PSU adalah yang 200 atau yang 300?" ujarnya.

Selanjutnya, tidak adanya aturan mengenai kegiatan kampanye dalam proses PSU. Pelanggaran-pelanggaran kampanye dalam proses PSU tidak diatur secara jelas.

"Apakah kemudian proses kampanye itu boleh dilakukan atau tidak? itu salah satu isu dalam pelaksanaan PSU," ucap Fritz.

Ia melanjutkan, pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca PSU juga tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Padahal, dalam proses PSU masih mungkin terjadi pelanggaran-pelanggaran.

"Saya melihat bahwa itu merupakan sebuah ruang dimana harus dibuat aturan hukumnya. Karena ketentuan mengenai pasca PSU, persoalan terkait dengan hal PSU, itu tidak diatur secara tegas dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya.
 

249