Home Politik Hari Buruh, KSPI Gelar Demo Gerbang Pilih Dialog

Hari Buruh, KSPI Gelar Demo Gerbang Pilih Dialog

Semarang, Gatra.com –‎ Kalangan serikat pekerja di Jawa Tengah (Jateng) berbeda sikap dalam menyambut peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2021.

Perwakilan Daerah Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng menggelar aksi demonstrasi turun ke jalan di depan kantor Gubernu Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Sabtu (1/5).

Sedangkan serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng melakukan dialog dengan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, DPRD Kota Semarang, Polda Jateng, dan Kodam di Balaikota Semarang di Jalan Pemuda.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengatakan bahwa menggelar demonstrasi untuk menyampaikan tuntutan pembatalan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

“Kami menggunakan momentum Hari Buruh ini untuk menyuarakan kembali perlawanan omnibus law Cipta Kerja untuk mengembalikan izzah kemulyan kaum buruh dan rakyat,” ujarnya di Semarang.

Para pengunjuk rasa dari KSPI Jateng menerapkan protokol kesehatan dengan mengena masker. Setelah berorasi dan membacakan tuntutan, mereka membubarkan mereka diri secara tertib.

Koordinator Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng, Nanang Setiyono (kanan) dalam dialog dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, DPRD Kota Semarang, Polda, dan Kodam di Balaikota Semarang di Jalan Pemuda, Sabtu (1/5).(GATRA/Insetyonoto).

Sementara itu, Koordinator Gerbang Jateng, Nanang Setyono menyatakan, tidak menggelar demonstrasi mengerahkan massa, karena peduli dengan upaya pencegahan Covid-19.

“Sehingga May Day atau peringatan Hari Buruh kita lakukan sekreatif mungkin dan produktif,” ujarnya.

Oleh karenanya, lanjut Nanang, pihaknya memilih melakukan dialog dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk perjuangan buruh.

Meski begitu, tetap menyerukan tuntutan buruh Jateng yakni dibatalkannya UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dan setop kriminalisasi terhadap aktivis buruh.

Kemudian, tolak sistem kontrak dan outsourcing, tegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan dengan membentuk desk ketenagakerjaan, dan meminta pemerintah untuk mendesak pengusaha agar membayar THR minimal 1 bulan gaji dengan tepat waktu.

“Tuntutan sebagian ditanggapi, yakni Wali Kota Semarang memerintahkan, THR minim satu bulan gaji tidak boleh dicicil dan Kapolda Jateng akan membentuk desk ketenagakerjaan,” ujar Nanang.

Selain itu, imbuh Nanang, pimpinan buruh juga mendapatkan vaksinasi Covid-19 oleh wali kota. “Ini hadiah May Day, buruh divaksi,” katanya.

1218