Home Hukum Anak Miliarder Semarang Bantah jadi Mafia Tanah

Anak Miliarder Semarang Bantah jadi Mafia Tanah

Semarang, Gatra.com –‎ Anak miliader asal Semarang yang juga pengusaha, Agus Hartono, membantah tuduhan beberapa oknum yang menyebutnya sebagai mafia tanah, yakni melakukan penipuan dalam jual beli tanah di beberapa daerah dengan nilai mencapai Rp95 miliar.

Agus Hartono menyampaikan bantahan tersebut melalui kuasa hukumnya, M. Dias Saktiawan, menanggapi pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan fitnah keji yang tidak berdasar serta merugikan nama baik kliennnya.

“Faktanya beberapa oknum yang mengaku korban ternyata merupakan mafia tanah yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi dan beberapa di antaranya menjadi terlapor atas tindak pidana lain,” katanya kepada wartawan di Semarang, Sabtu (1/5).

Lebih lanjut Dias menyatakan, mengapresiasi kinerja Satgas Antimafia tanah polisi yang saat ini telah berhasil mengungkap oknum-oknum yang terlibat pada kasus dugaan mafia tanah.

Upaya penanganan yang dilakukan pihak kepolisian ini merupakan jawaban atas klaim kriminalisasi terhadap para korban.

“Polisi tentunya tak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana tanpa alat bukti yang kuat,” ujarnya.

Dia menyebutkan. oknum yang mengaku korban bernisial WD telah ditetapkan Polrestabes Semarang sebagai tersangka atas tindak pidana mafia tanah dalam proses jual beli tanah.

“Dari penetapan tersangka WD oleh Polrestabes Semarang ini, bisa disimpulkan siapa sebenarnya yang mafia tanah. Karena klien kami selalu menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai akta otentik,” katanya.

Dias menambahkan, dalam pemeriksaan di penyidik seluruh tanah tersebut dibeli Agus Hartono dengan tunai dan menggunakan akta otentik semua di hadapan notaris.

“Pernyataan Lukmanul Hakim atas kriminalisasi terhadap klien kami sangat mendiskreditkan para penyidik kepolisian yang telah bekerja secara profesional dan akuntabel. Klien kami akan menempuh upaya hukum, baik pidana maupun perdata kepada seluruh pihak yang melakukan fitnah dan melakukan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Gatra.com (29/4), sebanyak 17 orang yang mengaku sebagai korban dari mafia tanah di Jateng, meminta pihak kepolisian agar menangusut secara profesional kasus yang merugikannya hingga puluhan miliar rupiah.

"Kami para korban [meminta] pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan yang objektif, profesional, dan berkeadilan," kata Lukmanul Hakim, kuasa hukum para korban, di Jakarta, Kamis (29/4).

Lukman mengungkapkan, belasan kliennya yang menjadi korban mafia tanah itu berada di sejumlah daerah di Jateng, di antaranya Salatiga, Kudus, Semarang, dan Brebes hingga Yogyakarta. Adapun terduga pelakunya adalah seorang laki-laki berinisial AH (36 tahun).

AH merupakan putra dari salah satu miliarder asal Semarang, Jateng, inisial BH. Dia tinggal di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Modusnya, AH pura-pura membeli sejumlah tanah milik korban dengan cara melakukan transaksi terlebih dahulu dengan memberikan uang muka atau down payment (DP).

10229