Ambon, Gatra.com - Vaksinasi dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Maluku. Jumat kemarin, sebanyak 111 pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Maluku menerima vaksin Covid-19. Pelaksanaan imunisasi tersebut dibantu oleh 14 tenaga kesehatan.
Kepala UPT Puskesmas Waihaong, Nurtakbirah Tuanaya, menjelaskan pelaksanaan vaksinasi ini merupakan penyuntikan dosis pertama vaksin jenis AstraZeneca. Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, menyampaikan pelaksanaan vaksinasi ini untuk menyukseskan vaksinasi dan memutus mata rantai Covid-19.
"Mari berkomitmen untuk bersama memutus mata rantai penularan Covid-19 agar kita dapat selalu sehat sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Jangan ada yang takut, pemberian vaksin ini akan dilakukan dengan prosedur pemeriksaan oleh dokter terlebih dahulu," ungkapnya, Jumat (31/4).
Seluruh pegawai yang telah berhasil menerima vaksinasi, diberikan sertifikat fisik dan elektronik, yang dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Cara mengakses sertifikat elektronik itu dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel peserta vaksin. Sertifikat diberikan sebagai bukti dalam pelaksanaan vaksinasi berikutnya.