Pekanbaru, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau mendirikan total 58 pos penyekatan untuk menghalau orang mudik Lebaran. Larangan mudik berlaku 6-7 Mei 2021.
"Pos penyekatan itu didirikan mulai antar provinsi dan kabupaten, baik di jalur darat maupun laut," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam keterangan tertulis yang diperoleh Gatra.com, Jumat (30/4).
Sebanyak 2.362 petugas gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes, BPBD serta instansi lainnya diturunkan berjaga di pos itu untuk menghalau para pemudik di masa larangan pada 6-17 Mei 2021.
"Totalnya ada 2.362 personel gabungan kita turunkan untuk menjalankan amanah dari presiden tersebut. Personel Polda Riau 870 orang, 448 personel TNI, 399 personel Pol PP, 331 dari Dishub, 225 personel dari Dinas Kesehatan, 198 personel BPBD dan 30 personel dari instansi lainnya," kata dia.
Diuraikan Agung, dari 58 pos itu, 9 titik dibangun di perbatasan provinsi. Ada dua pos penyekatan di Kabupaten Rokan Hilir, yang berada di Jalan Sudirman Bagan Sinembah dan Jalan Sudirman Bagan Batu. Keduanya merupakan akses menuju daerah Provinsi Sumatera Utara. Adapun dua titik lagi di Kabupaten Indragiri Hilir yang berada di pelabuhan Sungai Guntung dan di Desa Selensen yang keduanya merupakan jalur akses ke Provinsi Jambi.
"Terus, masing masing 1 titik di Kabupaten Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Dumai, Kampar dan Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Di Kabupaten Rokan Hulu, pos penyekatan didirikan di Simpang LKA Dalu Dalu Kecamatan Tambusai yang merupakan perbatasan dengan Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan untuk perbatasan dengan wilayah Sumatera Barat, Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi masing masing mendirikan 1 pos yakni di Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar dan di Jalur Lintas Sumbar Riau di Desa Kasang Kuantan Mudik.
Sementara di Kota Dumai, pos penyekatan didirikan dijalur udara di bandara Sri Junjungan Dumai dan di Kepulauan Meranti, pos penyekatan dirikan di pelabuhan Tanjung Samak Kecamatan Rangsang.
Sementara, penyekatan antar kabupaten dilakukan oleh seluruh Polres sebanyak 49 titik di antaranya 5 titik di Pekanbaru, 10 titik di Bengkalis, 8 titik di Indragiri Hulu, 6 titik di Dumai, 5 titik di Siak, 4 titik di Rokan Hulu, 3 titik di Kampar, 3 titik di Pelalawan, 2 titik di Kuantan Singingi, 2 titik di Meranti dan 1 titik di Rokan Hilir.
Dikatakan Agung, penyekatan ini dibagi menjadi tiga masa, yaitu masa pengetatan pramudik yang berlangsung tanggal 22 April hingga 5 Mei, masa peniadaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 Mei, serta masa pengetatan mudik pasca yang berlangsung 18 hingga 25 Mei.
Menurutnya, pada masa pengetatan, baik pra maupun pasca, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas yang harus memenuhi persyaratan yakni keterangan bebas Covid-19
"Jadi, masyarakat harus bisa menunjukkan surat hasil tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatannya. Sedangkan di masa pengetatan pasca, harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes maksimal 3x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan," terangnya.
Sementara pada masa peniadaan mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei, larangan mudik berlaku total, meski ada kategori yang dikecualikan. Kendaraan yang dikecualikan mengacu pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
"Pengecualian ini berlaku untuk yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, kepentingan persalinan ibu hamil," ujar Agung.