Home Hukum Ini Alasan Polisi Kenapa Munarman Tak Boleh Dijenguk

Ini Alasan Polisi Kenapa Munarman Tak Boleh Dijenguk

Jakarta, Gatra.com - Pihak kepolisian memberikan penjelasan tentang tidak boleh dijenguknya Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Munarman tidak bisa dijenguk karena yang dipergunakan adalah hukum acara pidana terorisme. Menurut Ramadhan, acara pidana kasus terorisme itu berbeda dengan kasus biasa.
 
"Bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," ucap Ramadhan dalam konferensi pers di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (01/04).
 
Penyidik, kata Ramadhan, mempunyai waktu dalam mendalami dan menelusuri kasus-kasus. 
 
Densus 88 saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait keterlibatan aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh Munarman di beberapa wilayah di Indonesia termasuk keterlibatannya di jaringan terorisme.
 
"Jadi kami sampaikan kenapa belum update tentang penanganan saudara M, kami sampaikan bahwa terus penyidik melakukan pengembangan," ucap Ramadhan.
 
Sebelumnya, Munarman ditangkap oleh Densus 88 di kediamannya yang terletak di Perumahan Modern Hills, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/04). Munarman ditangkap karena dugaan baiat dengan kelompok teroris.
 
 
657