Kupang, Gatra.com - Sebanyak 21 anggota DPRD Kota Kupang, mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, pada Jumat 30 April 2021.
Sebelum mosi tidak percaya ini digagas, mereka sudah tiga kali absen, menolak menghadiri sidang dengan agenda pembahasan LKPJ Wali Kota tahun 2020.
Dalam surat pernyataan tersebut tertera 7 poin alasan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Yeskiel Loudoe.
Pertama, Ketua DPRD Kota Kupang tidak dapat menjalankan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam tata tertib Pasal 36.
“Sejak pelantikan sampai sekarang ini belum pernah ada rapat koordinasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan. Baik dengan pimpinan komisi, pimpinan Badan kehormatan maupun pimpinan Bapemperda, termasuk dengan pimpinan fraksi-fraksi,” tulis anggota DPRD.
Kedua, Ketua DPRD Kota Kupang dalam menjalankan agenda dan jadwal sidang II tahun 2020/2021 tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Ketiga, Ketua DPRD Kota Kupang dalam melaksanakan jadwal dan agenda Sidang II tahun 2020/2021 tidak mengundang anggota DPRD sebagaimana amanat tata tertib pasal 98 ayat 3
Keempat, Ketua DPRD Kota Kupang tidak memfasilitasi agenda penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam tata tertib pasal 58.
Kelima, Ketua DPRD Kota Kupang tidak transparan dalam menjalankan kewajiban dan tanggungjawab sebagai pucuk pimpinan DPRD Kota Kupang. Sampai saat ini belum ada rapat evaluasi kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan dan banyak pertanyaan dari anggota yang tidak dijawab secara pasti dari Ketua DPRD Kota Kupang
Keenam, Komunikasi dan koordinasi intern lembaga tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar karena arogansi ketua DPRD Kota Kupang.
Ketujuh, Tidak menjaga marwah lembaga DPRD Kota Kupang karena dalam persidangan Ketua DPRD cenderung mengucapkan kata-kata kotor kepada mitra kerja (pemerintah) dengan selalu menyudutkan mitra dengan kata
“kamu pencuri”, “pembohong” dan “penipu”. Ketua selalu membentak dan marah-marah dalam persidangan.
“Dengan berbagai persoalan di atas, maka kami yang bertandatangan di bawah ini, yang adalah anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa kami tidak dapat mempercayai lagi anggota terhormat Yeskiel Loudoe atas kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kota Kupang,” demikian surat pernyataan mosi tersebut.
Anggota DPRD Kota Kupang yang mengajukan mosi tidak percaya itu diantaranya, Jabir Marola (Nasdem), 2. Siqvrid Basoeki (Nasdem), 3. Yuvensius Tukung (Nasdem),4. Esy Bire (Nasdem ), 5.Tellend Daud (Golkar), 6. Alfred Djami Wila (Golkar), 7. Jemari J. Dogon (Golkar), 8. Zeyto Ratuarat (Golkar, 9. Anatji Ratu Kitu Jan (PKB), 10. Dominikus Taosu (PKB), 11. Theodora Ewalde Taek (PKB), 12. Rony Lotu (PKB), 13. Dominggus Kale Hia (Hanura), 14. Diana Bire (Hanura), 15. Mokrianus Lay (Hanura), 16. Simon Dima (PAN), 17. Livingston Ratu Kadja (PAN), 18. Satario Pandie (Berkarya), 19. Adolof Hun (Perindo) ,20. Ayu.W.P. Tallo (Gerindra), 21. Richard Odja (Gerindra).
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe membenarkan ada 5 Fraksi di DPRD Kota Kupang menolak mengikuti sidang dengan agenda pembahasan LKPJ Wali Kota tahun 2020.
Kelima Fraksi tersebut, yakni Fraksi Nasdem, Golkar, PKB, gabungan PAN-Perindo dan gabungan Hanura-Berkarya-PSI-PPP.
“Sudah tiga kali diundang untuk bersidang namun mereka tidak datang. Sampai saat ini ruangan pimpinan DPRD terbuka. Hingga saat ini pintu ruangan pimpinan DPRD tetap terbuka. Saya siap menerima para pimpinan fraksi untuk berdiskusi bersama. Makanya saya bilang datang saja kalau memang ada salah pimpinan atau siapa pun supaya kita di-clearkan,” kata Yeskiel Loudoe.
Yeskiel menambahkan, upaya koordinasi yang dilakukan pimpinan DPRD, yakni sudah menyurati Ketua dan Anggota dari 5 fraksi tersebut untuk berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk bertemu 3 Mei 2021 mendatang.
“Jika mereka mau datang untuk kami diskusikan masalahnya dan hasilnya ada kata sepakat, maka setelah Senin 3 Mei 2021, sidang dapat dilanjutkan,” harap Yeskiel.