Jakarta, Gatra.com - Kasus dugaan penistaan agama oleh Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang (JPZ) berlanjut ke permohonan ekstradisi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan di gedung Humas Polri pada Jumat (30/4).
Menurut Ramadhan, pada Jumat (30/4) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) diwakili Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Divisi Hubungan Internasional Polri melaksanakan koordinsi dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) dan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Salah satu hasil koordinasi adalah mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ. Ekstradisi sendiri adalah penyerahan pelaku atau yang dituduh melakukan kejahatan oleh suatu negara kepada negara yang yang menuduhnya.
Ramadhan menjelaskan bahwa dengan ekstradisi, JPZ bisa ditangkap dan dideportasi ke Indonesia seandainya ditemukan.
"Permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan," ucap Ramadhan di gedung Humas Polri pada Jumat (30/4).
Adapun hasil koordinasi yang lain adalah berkoordinasi dengan sentral authority Eropa terutama Jerman dan Belanda kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ.
Sebelumnya, JPZ mengunggah video di akun Youtube pribadinya "Jozeph Paul Zhang" yang diduga mengandung unsur penistaan agama.