Home Ekonomi OJK Kaji Penghapusan Kredit Macet UMKM

OJK Kaji Penghapusan Kredit Macet UMKM

Jakarta, Gatra.com- Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Jarot menegaskan bahwa OJK masih mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait usulan
penghapusan kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dibawah Rp5 miliar yang berasal dari Industri.

"Penghapusan Kredit non performing loan (NPL) UMKM dibawah Rp5 miliar berasal dari Industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnisnya dengan target diatas 30% pada tahun 2024," kata Sekar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).

Menurutnya, saat ini sedang dibahas strategi memperluas cakupan pembiayaan UMKM kepada masyarakat yang memiliki prospek usaha UMKM.

"Hal ini seiring adanya perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi atau digitalisasi," papar Sekar.

Sehingga hal ini diharapkan akan menumbuhkan bisnis UMKM untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional.

Ssbagai informasi, kredit perbankan per Maret 2021 tercatat tumbuh Rp77,3 triliun mtm. Ini merupakan pertumbuhan tertinggi dalam 11 bulan terakhir, walau secara yoy masih terkontraksi 3,77%.

Secara sektoral, kredit sektor pengolahan dan sektor perdagangan meningkat signifikan masing-masing Rp22,02 triliun mtm dan Rp16,40 triliun mtm.

Adapun profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,17% dan NPL net sebesar 1,02%.

Adapun rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Maret 2021 turun menjadi 3,7% dimana Februari 2021 mencapai 3,9%.

242