Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Peneliti dari Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) kembalikan berkas penyidikan 2 tersangka kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Muhammad Rizieq Shihab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (30/4), menyampaikan, berkas penyidikan kedua tersangka itu dikembalikan kepada penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena belum lengkap (P-21).
"Surat Pernyataan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan, belum lengkap (P-18) telah dikirim kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri," katanya.
Tim Jaksa Peneliti pada Kejagung mengirimkan berkas perkara penyidikan tersangka FR dan MYO yang merupakan oknum anggota Polri tersebut pada hari ini dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.
Leo menjelaskan, Tim Jaksa Peneliti dari Kejagung meneliti hasil penyidikan atas berkas perkara yang dilimpahkan oleh Penyidik Bareskrim Polri dengan surat pengantar Nomor: B / 59 / IV / 2021 / Dittipidum tanggal 23 April 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada 27 April 2021.
"Berkas perkara dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materiil yang petunjuk Jaksa Peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 hari ke depan," katanya.
Kasus ini merupakan buntut dari peristiwa pintu tol Karawag Timur KM 50 yang menewaskan 6 orang laskar FPI yang tengah mengawal Riziq. Keenam orang itu ditembak polisi karena disebut-sebut menyerang aparat.
Kasus ini kemudian menyita perhatian publik sehingga Komnas HAM dan Polri melakukan investigasi. Polri kemudian menetapkan 3 anggotanya yang dilaporkan melakukan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap 6 orang laskar FPI itu sebagai tersangka.
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, pada Selasa (6/4).
Rusdi menjelaskan, penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sejak Kamis (1/4) lalu. Meski begitu, satu dari tiga tersangka yang berinisial EPZ meninggal dunia sehingga proses penyidikan dihentinkan alias gugur.
Rusdi menyebutkan bahwa pemberhentian penyidikan ini mengacu pada pasal 109 KUHAP. Sedangkan 2 orang lainnya, yakni FR dan MYO disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.