Home Hukum Polisi Tangkap Pengangkut dan Pengepul Minyak Ilegal

Polisi Tangkap Pengangkut dan Pengepul Minyak Ilegal

Batanghari, Gatra.com- Aktivitas tambang minyak ilegal dalam wilayah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi masih berlangsung. Buktinya, polisi berhasil menangkap dua orang sopir dan seorang pengepul, Kamis, 29/4.

"Sekira pukul 17.30 WIB, Satreskrim Polres Batanghari telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang mengangkut minyak illegal di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari," kata Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui rilis resmi, Jumat (30/4).

Menurut Ekwanto, kronologis penangkapan berlangsung ketika empat orang anggota Satreskrim pimpinan Ipda M Dimas Irfan melakukan patroli di sepanjang jalan Desa Pompa Air. Sekira pukul 17.30 WIB, tim melihat ada dua kendaraan jenis pickup mengangkut tedmon berisi minyak (diperkirakan masing-masing memuat 1000 liter).

"Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, dua orang sopir tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Selanjutnya, sopir dan kendaraan dibawa ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sopir dua unit pickup tersebut bernama Kandes Darmawan Bin Kameludin umur 35 tahun dan Haliyan Bin Kameludin umur 26 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Pantai Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Mega carry warna hitam nopol BH 8384 EC beserta minyak ± sebanyak1000 liter dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna biru metalic nopol BH 8172 DI beserta minyak sebanyak ±1000 L liter," ujarnya.

Sedangkan seorang pengepul minyak ilegal di tangkap tim pimpinan Ipda Fauzan Azim kala melakukan patroli dalam wilayah Desa Pompa Air. Petugas berhasil menemukan minyak mentah berada di tanah yang di tampung dalam terpal.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui pemiliknya, petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolres Batanghari dan mengevakuasi barang bukti. "Pelaku bernama Alfian Gafar Bin Gafar Alias (Uwo Ian) umur 50 tahun, alamat Perumahan Bogenvile Block JN 81 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo," katanya.

349