Pati, Gatra.com- Polres Pati menggrebek sejumlah tempat hiburan karaoke yang nekat buka di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mirisnya diantara puluhan pelanggar yang terjaring, dua oknum kepala desa (Kades) turut dicokok.
Wakapolres Pati, Kompol Sumiarta mengatakan, secara keseluruhan ada sebanyak 60 pemandu karaoke (PK) dan pengunjung yang digelandang ke Mapolres Pati. Puluhan orang itu hasil razia dari lima karaoke.
“Kami amankan sedikitnya 60 orang baik pemandu karaoke maupun pengunjung karena terbukti melanggar peraturan daerah serta protokol kesehatan,” ujarnya selepas razia, Kamis (29/4) malam.
Puluhan pengunjung dan PK itu kemudian diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati selaku penegak perda. Rencananya hari ini akan dilakukan tes antigen kepada para pelanggar.
“Kami akan lihat jika ada yang reaktif, tentu akan kami tindak lanjuti dengan pemerintah kabupaten. Namun jika tidak akan kami terapkan tindak pidana ringan (tipiring) kepada mereka,” tegasnya.
Sumiarta menyayangkan adanya oknum kepala desa yang masih terjaring razia tempat hiburan. Seharusnya, oknum kades itu dapat memberikan contoh yang baik kepada warganya. Terlebih mengedukasi masyarakat di masa pandemi Covid-19, tidak melanggar prokes dan bukan malah sebaliknya.
“Apalagi ada juga yang tak hanya sekali terjaring razia karaoke ini. Padahal sebelumnya yang bersangkutan telah berjanji tak mengulangi,” ungkapnya.
Oknum kades tersebut dicokok di dua tempat hiburan karaoke yang berbeda. Oknum Kades di Kecamatan Gabus terjaring saat berada di Café Diva, Kecamatan Juwana. Sementara oknum Kades di Kecamatan Wedarijaksa diamankan saat ngeroom di Hotel New Merdeka, Kecamatan Pati Kota.