Home Hukum Polisi Didesak Tuntaskan Kekerasan Seksual pada Anak Panti

Polisi Didesak Tuntaskan Kekerasan Seksual pada Anak Panti

Jakarta, Gatra.com – Jaringan Masyarakat Sipil untuk Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual yang Dialami Anak Panti Asuhan Depok terdiri dari berbagai organisasi, menggalang dukungan agar Polrestro Depok segera menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak panti.

Dinna Prapto Raharja dari Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Kamis (29/4), menyatakan bahwa awalnya penanganan kasus ini terkesan berjalan lambat dan sempat tidak berjalan atau mengalami kemandekan. Faktanya, sampai saat ini penanganan kasusnya belum tuntas.

Ia mengungkapkan, jika melihat dari jangka waktu penanganan kasus ini sejak dilaporkan di Polres Metro Depok, penanganannya mengalami keterlambatan. Kasus tersebut dilaporkan di Polres Metro Depok pada tanggal 7 September 2020, dengan laporan polisi Nomor: dengan No: LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Atas dasar itu, kata Dinna, penuntasan kasus ini membutuhkan dukungan dan solidaritas dari publik untuk mendukung dan mendesak pihak kepolisian agar segera menuntaskan penanganan kasus ini.

Perempuan yang berprofes sebagai dosen ini menambahkan bahwa kepolisian baru bergerak setelah adanya protes melalui diskusi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan pendamping hukum terkait dengan kemandekan laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak dari Panti Asuhan Bejana Rohani, Depok tersebut.

Sementara itu, aktivis Mitra ImaDei, Iswanti, saat menyerahkan dukungan Jaringan Masyarakat Sipil kepada pihak Polda Metro Jaya agar Polresto Depok segera menuntaskan kasus yang membelit tersangka Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo, menyampaikan, jaringan meminta dukungan publik.

Menurutnya, dukungan dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil ini untuk mendorong pihak kepolisian segera menuntaskan penyidikan. Pengusutan ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual.

Iswanti mengungkapkan, jumlah dukungan dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil mewakili organisasi dan individu dari berbagai daerah dan latar belakang untuk mendukung kepolisian menuntaskan kasus ini, telah mencapai 220 orang.

Menurutnya, penggalangan dukungan publik dilakukan karena pihaknya melihat adanya ketidakadilan pada kasus seperti ini. Pasalnya, kasus tersebut sebelumnya pernah dilaporkan tetapi Kepolisian Polres Depok tidak melanjutkannya.

"Karena adanya kekwatiran tersebut maka kami meminta dukungan publik untuk mengawal kasus ini sampai adanya keadilan bagi para korban," ujarnya.

Sementara itu, Andy Ardian dari ECPAT Indonesia, menyampaikan bahwa masyarakat dan lembaga masyarakat sipil memberikan dukungan dan mengharapkan pihak kepolisan dapat segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan proses hukum dan aturan yang berlaku.

Andy memberikan apresiasi dan menyatakan terima kasih atas dukungan publik tersebut. Menurutnya, dukungan ini sangat penting untuk mengawal proses hukum yang saat ini sedang dilakukan.

Jaringan Masyarakat Sipil ini terdiri dari ECPAT Indonesia, Mitra ImaDei, Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan, Tim Pembela Hukum Anak Indonesia, serta tim kuasa hukum korban.

430