Jakarta, Gatra.com- KPK menetapkan dan penahanan tersangka Sri Wahyumi Maria Manalio selaku Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.
Ia ditetapkn sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka SWM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalamkonferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalio sebagai Tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Saat menjadi Bupati, Sri Wahyumi Maria Manalio berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa kabupaten kepulauan talaud yaitu John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatuu selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017.
Sri Wahyumi Maria Manalip juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang. "Memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," ujar Karyoto.
Selain itu, Sri Wahyumi diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung. Kemudian memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10% dari nilai pagu anggaran masing- masing paket pekerjaan.
"Sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut. Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," terang Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.