Port Moresby, Gatra.com- Pemerintah akhirnya menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris. Penetapan ini diberikan setelah serangkaian aksi brutal perusuh Papua membakar sekolah, membunuh tukang ojek, menembak siswa SMU, memberondong dua guru dan menembak Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha.
Penetapan KKB sebagai teroris membuat uring-uringan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). "Kami TPNPB-OPM siap menggunakan mekanisme hukum PBB jika Indonesia mengangap kami TPNPB-OPM organisasi teroris," kata juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.
"Dan kami siap tungguh (tunggu) di pintu hukum, sekalipun Indonesia munggunakan jalur hukum kriminal internasional. Indonesia jangan salah menggunakan definisi teroris. Karena teroris itu merupakan agenda global, kebijakan internasional tentang pemberantasan terorisme global itu semua punya. Maka semua negara di PBB harus setuju tidak bisa sepihak Indonesia sendiri," katanya.
"Kami TPNPB-OPM akan siap mendeklarasikan kampanye global bahwa Indonesia adalah negara teroris. Kami sudah punya ahli hukum membelah (membela) masalah kami. Kami punya ahli hukum siap mengkaji semua tindakan terorisme terhadap rakyat Papua Barat," katanya.
"Jika Indonesia berani masukkan TPNPB, maka TPNPB-OPM siap bawa masalah ini ke rana (ranah) hukum international," katanya. Demikian pernyataan dari Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB pada Kamis, 29 April 2021, dan diteruskan Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom.