Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang selama melakukan kekerasan di Papua sudah bisa dikategorikan sebagai kelompok teroris.
“Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris,” kata Mahfud saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4).
Alasan Mahfud bahwa penetapan kategori teroris diatur berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU tersebut disebutkan teroris merupakan orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan tindakan terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, sehingga dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital strategis, baik terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik maupun fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa tindakan pemerintah sudah dipertimbangkan dan sesuai dengan pernyataan yang diungkapkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Pimpinan Polri, TNI, dan bahwa penjelasan banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, pemerintah daerah dan anggota DPRD Papua.
Kemenko Polhukam menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
"Yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka (KKB, Red) melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif," kata Mahfud.