Blora, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, menyita uang sebesar Rp865 juta dari kas daerah pemerintah setempat, guna penyidikan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Pasar Induk Cepu.
Kepala Kejari Blora, Yohannes Avila Agus Awanto melalui Kasi Pidsus Rendy Endro mengatakan, uang tersebut berasal dari kasus pungutan liar di pasar Cepu, yang ditangani kejaksaan negeri pada tahun 2020.
"Untuk masalah penyitaan dari kas daerah, kami kemarin melakukan penyitaan uang pungutan liar dari para pedagang di Pasar Induk Cepu, Rp865 juta," kata Rendy, saat ditemui di ruangannya, Kamis (29/4).
Rendy menjelaskan, penyitaan uang dari kas daerah tersebut dilakukan karena bukan merupakan aset daerah. Melainkan uang dari pedagang yang disetorkan ke kas daerah.
"Dengan bukti juga keterangan yang ada, bahwa itu (uang Rp865 juta) bukan aset daerah. Untuk itu kami berhak melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.
Dalam kasus ini kejaksaan telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi. Dalam waktu dekat, Kejaksaan juga akan segera mengumumkan sejumlah tersangka yang harus bertanggung jawab.
"Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian hari. Yang jelas kami mengarah ke sana," jelasnya.