Home Hukum KPK Amankan Barang Bukti dari Ruang Azis Syamsudin

KPK Amankan Barang Bukti dari Ruang Azis Syamsudin

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi di wilayah Jakarta, atas dugaan korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, empat lokasi tersebut yakni salah satu ruang kerja Wakil Ketua DPR RI di gedung DPR RI dan Rumah Dinas Wakil Ketua DPR RI. Sedangkan 2 lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Ali kepada wartawan, Kamis (29/4).

Fikri menjelaskan, selanjutnya bukti-bukti ini akan segera dianalisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud.

KPK sebelumnya menetapkan 3 (tiga) tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), tahun 2020-2021.

Ketiganya yakni Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahril, dan pengacara Maskur Husain. Pada Oktober 2020, Stepanus Robin dan Maskur Husain, melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsudin memperkenalkan keduanya karena diduga Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Dalam pertemuan tersebut, Azis meminta oknum KPK untuk tidak menindaklanjuti dugaan korupsi di Tanjungbalai. Kemudian terjadi kesepakatan, dan Wali Kota menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang diserahkan secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus Robin, dan juga tunai kepada Stepanus Robin hingga total uang yang telah diterimanya sebesar Rp1,3 Miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stpeanus Robin dari M Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama sebesar Rp438 juta.

528