Home Hukum Pencuri Sembunyikan Ikan Hias di Saku Celana

Pencuri Sembunyikan Ikan Hias di Saku Celana

Karanganyar, Gatra.com - Modus pencurian ikan hias oleh tersangka DK (28) dan RN (24) tergolong tak biasa. Keduanya mencari lengah pemilik toko kemudian menjarah ikan-ikan itu dengan cara disembunyikan di saku celana jins, jaket, dasboard sepeda motor hingga bagasi motor. 
 
Cara semacam itu berlangsung sejak Februari sampai Maret 2021, sampai akhirnya pemilik warung ikan hias curiga. Korban bernama Warsito Putut Susilo (29) asal Perum Griya Pandeyan Asri Tasikmadu akhirnya memasang kamera CCTV yang menyorot kolam-kolam ikan. Ia tak habis pikir mengapa ikan hiasnya menghilang setiap hari. Lantaran curiga dengan DK dan RN yang sering mondar-mandir, ia pun lebih waspada dengan keduanya.
 
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan penangkapan dua tersangka berkat penelusuran tim cyber. Oleh dua tersangka, ikan mas koki yang dicurinya dari korban, ternyata dijual via daring. Dalam perjalanannya, polisi berhasil mengantongi bukti ikan dagangan korban identik dengan yang dipajang di akun sosmed tersangka. Selain itu, hasil rekaman CCTV menyorot aktivitas tersangka mencuri ikan hias. 
 
"Satu tersangka membuat korban sibuk dengan mengajaknya mengobrol. Sedangkan tersangka lain mengeksekusi. Ia sudah memperhitungkan berapa lama ikan bisa bertahan di luar lalu di masukkannya ke jok motor, dasboarad, jaket dan celana jins. Itu berlangsung sampai berulangkali selama Februari-Maret 2021," katanya kepada Gatra.com di Mapolres, Kamis (29/4).
 
Tersangka mengakui berhasil menjarah sampai 40 ekor ikan mas koki tanpa pemiliknya menaruh curiga. Ikan yang berhasil dijarah, kemudian ditawarkan secara daring melalui media sosial. Ternyata banyak peminat. Selain harganya murah, kualitasnya juga bagus.
 
Saat ditangkap pada pertengahan April, polisi menyita barang bukti tujuh ekor ikan mas koki yang belum sempat dijual. Lalu dua sepeda motor sarana.
 
Para tersangka mengaku ketagihan mencuri ikan. Sebab cepat laku dan keuntungannya lumayan. Per ekor mencapai Rp40 ribu. Satu tersangka kesehariannya  jukir sedangkan temannya pengangguran.
 
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. 
1182