Jakarta, Gatra com - Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob meminta Majelis Hakim menggugurkan gugatan kubu Moeldoko pada persidangan selanjutnya jika tidak datang kembali.
''Karena kuasa hukum para penggugat ini rekam jejaknya pernah memalsukan surat kuasa, saya ragu surat yang nongol berisi pencabutan gugatan itu dari mereka. Ini dua kali mereka absen, kalau sidang berikutnya tak muncul, lebih baik majelis hakim gugurkan gugatan!'' kata Mehbob dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Tak hanya itu, Mehbob juga meminta perlindungan kepada Kapolri untuk tiga Ketua DPC Demokrat karena mendapatkan teror. Tiga kader tersebut mendapatkan ancaman teror setelah melaporkan dugaan pemalsuan surat.
''Saya mohon sangat kepada Kapolri dan penegak hukum, agar 3 orang kader kami dilindungi. Usai melaporkan dugaan pemalsuan surat, mereka diancam dan diteror orang tak dikenal agar laporan polisinya di Polda Metro Jaya dicabut. Atas nama negara hukum dan demokrasi, kekerasan harus dikutuk semua orang,'' ujarnya.
Sekretaris Tim Advokasi DPP partai Demokrat Muhajir menambahkan, tindakan teror dan intimidasi yang dialami kaderbya merupakan perbuatan melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Jadi, menurut Muhajir, sudah seharusnya ketiga kader tersebut mendapatkan perlindungan.
"Dalam konstitusi sudah jelas dikatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPC Konawe Barat Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba mengaku namanya dicatut kubu Moeldoko dalam gugatan melawan Ketua Umum DPP Demokrat AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.
Setelah itu, tiga orang ketua DPC itu mengaku mendapatkan teror dan ancaman menggunakan nomor tersembunyi.