Mataram, Gatra.com- Dugaan ijazah palsu Srata 1 (S1) yang menyeret nama Bupati Lombok Tengah LPB yang digunakannya sebagai syarat administrasi pencalonan sebagai Bupati Lombok Tengah terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga saat ini masih melakukan klarifikasi ke sejumlah lembaga terkait seperti Universitas 45 Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, menjelaskan, dua saksi terperiksa yakni mantan Rektor dan Rektor saat ini di Universitas 45 Mataram. "Kita periksa mantan Rektor dan Rektor saat ini terkait dikeluarkannya ijazah bagi yang bersangkutan,” kata Hari di Mataram, Rabu (27/4).
Sementara itu Rektor Universitas 45 Mataram EVR, justru mengaku tidak mengetahui soal terbitnya ijazah tersebut, dengan alasan dirinya merupakan pejabat baru yang tidak mengetahui sama sekali soal dokumen akademik sebelum menjabat rektor.
"Rektor Universitas 45 Mataram tak tahu-menahu soal ijazah dimaksud, karena baru menjabat Rektor. Selain itu mantan Rektor Universitas 45 Mataram SBD menjelaskan, dirinya menandatangani ijazah karena fakultas dan lembaga kopertis (koordinasi perguruan tinggi swasta),” ujar Hari.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini muncul sejak 22 Desember 2020 lalu setelah sebelumnya salah satu warga di Lombok Tengah melaporkan hal ini ke Polda NTB. “Saat itu ada moment Pilkada yang mana terlapor salah satu calon kepala daerah, sehingga laporan dilanjutkan usai pilkada saat ini," katanya.