Jakarta, Gatra.com – Komisioner Komnas Perempuan, Retty Ratnawati, mengatakan, jika bicara soal kesehatan, maka kesehatan itu dapat diartikan sebagai keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial maupun ekonomis, sebagaimana dimaksud World Health Organization (WHO) dan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
“Nah, sebetulnya semua ini sudah ada, hak atas kesehatan dan lingkungan sehat ini. Bisa dilihat pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 I," katanya dalam diskusi online #PapuanWeek yang bertajuk “Hak Atas Kesehatan dan Pemulihan Perempuan Papua” pada Rabu sore (28/4).
Menurutnya, dalam pasal tersebut diatur hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. "Jadi, dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 45 ini,” ujarnya.
Retty menuturkan, sebetulnya tanggung jawab Indonesia secara internasional telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi. Kemudian, pada International Conference on Population and Development (ICPD) juga sudah diratifikasi.
“Sebetulnya secara undang-undang ini ada. Di layanan Keluarga Berencana [KB], kesehatan ibu hamil, pencegahan pengobatan infeksi, pencegahan penanganan kekerasan, adanya akses pada layanan aborsi aman dan perawatan pascaaborsi, informasi, pendidikan dan konseling terkait kesehatan seksual untuk meningkatkan relasi personal dan kualitas hidup, sudah ada ini sebetulnya,” ungkapnya.
Bahkan, hal itu juga terdapat pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni pada Pasal 71 dan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Kemudian, ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Selanjutnya, terdapat juga dalam UU RI No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU RI No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, dan juga Keputusan Menteri Kesehatan No. 1226/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Penatalaksanaan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit.
"Ini juga sudah ada. Ada juga UU PKDRT [Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga], UU Perlindungan Anak," kata Retty.
Ia pun mengungkapkan, permasalahannya ternyata di dalam penerapannya tak selalu seperti yang digariskan UU. Misalnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1226/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Penatalaksanaan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit, kata Retty, yang dilatih itu masih sebagian dan sebagian lagi masih belum selesai pelatihannya.