Home Hukum Usman Hamid: Pernyataan Ketua MPR Mengesampingkan HAM

Usman Hamid: Pernyataan Ketua MPR Mengesampingkan HAM

Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menanggapi pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo, untuk “menumpas habis” kelompok bersenjata di Papua tanpa mempertimbangkan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua MPR RI yang mengesampingkan Hak Asasi Manusia," katanya dalam siaran pers Amnesty International Indonesia pada Kamis (29/4).

Menurutnya, pernyataan pria yang akrab disapa Bamsoet, itu berpotensi mendorong eskalasi kekerasan di Papua dan Papua Barat. Hak Asasi Manusia merupakan kewajiban konstitusi, sehingga harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan negara.

"Mengesampingkan Hak Asasi Manusia itu bukan hanya melawan hukum internasional, tetapi juga inkonstitusional,” ucapnya.

Amnesty International Indonesia, lanjut Usman, mengutuk pembunuhan di luar hukum terhadap Kepala BIN [Badan Intelijen Negara] Daerah Papua. Pihaklnya mendesak negara untuk menegakkan prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menemukan dan mengadili pelaku pembunuhan di luar hukum di sana.

"Kejadian tersebut harus dijadikan yang terakhir dan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memperluas pendekatan keamanan yang selama ini terbukti tidak efektif untuk menyelesaikan masalah di Papua. Cara itu hanya melanggengkan siklus kekerasan yang dapat mengorbankan warga masyarakat dan juga aparat negara,” tegas Usman.

Ia mengatakan, negara harus belajar dari pengalaman Aceh dengan mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua. Kebijakan apapun yang diputuskan harus menghormati HAM, termasuk rencana untuk melabeli Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai kelompok teroris. Kebijakan itu hanya akan mendorong eskalasi konflik.

“Itu harus dibatalkan karena tidak sesuai prinsip negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam UUD [Undang-Undang Dasar] Republik Indonesia,” ujar Usman.

Amnesty International Indonesia sama sekali tak menolak penghukuman atau pengusutan kasus atas suatu tindak kriminal. Namun, untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap diproses dengan pendekatan hukum yang dilakukan secara efektif, imparsial, terbuka serta memenuhi asas peradilan yang adil (fair trial) dengan tetap menghindari penggunaan hukuman mati.

“Kami juga kembali mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan," katamya.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, sejak Februari 2018 sampai Desember 2020, ada setidaknya 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 80 korban. Tahun 2021 ini, sudah ada setidaknya lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, dengan total tujuh korban.

Sebelumnya, Bamsoet pada Senin (26/4), meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak ragu dan segera turunkan kekuatan penuh menumpas KKB di Papua yang kembali merenggut nyawa.

Bamsoet menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi tewasnya Kabinda Papua, Brigjen TNI Putu I Gusti Putu Danny Nugraha, dalam baku tembak dengan KKB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.

"Tumpas habis dulu. Urusan HAM kita bicarakan kemudian,” katanya.

Hal itu membuat Amnesty International menyerukan kepada pemerintah untuk tetap menerapkan standar dan hukum internasional serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM apapun konteks politiknya, baik itu di Papua, di seluruh Indonesia, ataupun secara global.

Amnesty juga tidak mengambil sikap apapun mengenai posisi politik provinsi manapun di Indonesia, namun mereka meyakini bahwa Hak Asasi Manusia haruslah selalu dijunjung tinggi oleh negara.

298