Jakarta, Gatra.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa pengendali dari kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 2,5 ton dari jaringan Timur Tengah-Malaysia yang masuk ke Indonesia merupakan terpidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Di mana ada tersengka atas inisial KNK, AW, AG, A, ME, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun mereka masih menjadi pengendali jaringan narkoba internasional,” ucap Sigit dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan pada Rabu (28/04).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan, terpidana-terpidana tersebut mengendalikan pergerakan sabu-sabu dari Afghanistan sampai dengan rute titik koordinat yang telah ditentukan oleh pemesan dan yang disepakati oleh transpoter dari Afghanistan.
Agus menuturkan bahwa narkoba yang berasal dari Afghanistan ini melibatkan jaringan pelaku di 3 negara termasuk Indonesia.
“Berasal dari Afghanistan di mana melibatkan jaringan pelaku Nigeria, Malaysia, kemudian pelaku lokal yang sebagian dikendalikan dari lapas (Lembaga Pemasyarakatan),” ujar Agus dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Pusat pada Rabu (28/04).
Sigit meminta kepada seluruh anggota untuk terus melaksanakan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk melaksanakan pemantauan sehingga peredaran narkoba bisa dicegah dengan maksimal. Menurutnya jaringan narkoba internasional bisa melakukan aktivitas di mana saja.
Sigit juga menuturkan bahwa diperlukan langkah dan perhatian khusus bagi pelaku yang berasal dari Lapas agar tidak bisa melakukan transaksi sehingga rantai peredaran narkoba terpotong.
“Dan tentunya terhadap para pelaku yang berasal dari Lapas perlu diberikan langkah dan perhatian khusus sehingga mereka tidak bisa lagi melakukan kegiatan transaksi dari dalam dengan menempatkan di tempat-tempat seperti maximum security yang tidak dilengkapi dengan alat telekomunikasi,” ujar Sigit.