Jakarta, Gatra.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman hanya berjarak sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, pengacara Habib Rizieq Shihab itu ternyata sudah menyandang status tersangka pada 20 April 2021 dan ditangkap pada 27 April 2021.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadan mengisyaratkan, alur penangkapan itu sudah sesuai. Densus diklaim menangkap setelah ada surat keterangan tersangka, kemudian baru melakukan penangkapan.
"Jadi ini ditetapkan dulu tanggal 20 (April), kemudian tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional. Jadi (contoh) yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," kata Ahmad ketika konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).
Ia menambahkan, penetapan tersangka itu telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung. Ahmad juga menyebut jaksa sudah mengetahui penetapan tersangka tepat pada waktunya.
"(Mengetahui status tersangka) tanggal 20. Di sini ada pemberitahuan penangkapan dan surat perintah penangkapan dibuat tanggal 27 dan diketahui oleh keluarga, dalam hal ini istrinya dan ada tanda tangannya," jelas dia.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sempat menyebut Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, Munarman diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
Munarman ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Namun gelar perkara itu tak dirincikan secara jelas terkait waktu dan hasilnya, misalnya unsur dugaan tindak pidana terorismenya. Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pun melakukan penangkapan kemarin, Selasa (27/4) di rumah Munarman yang berlokasi di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Ahmad Ramadhan menyebut, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan telah disampaikan kepada keluarga. Surat itu disebut diterima oleh istri Munarman.
"Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," terang dia.
Ahmad menjelaskan penangkapan itu juga telah diatur Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ia menambahkan, penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan aksi terorisme. Kemudian di Pasal 28 ayat 2 disebutkan Ahmad, apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan tujuh hari.
"Artinya penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yg dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 tahun 2018," jelas dia.
Kendati begitu, Ahmad menegaskan bahwa dalam surat itu belum ada perintah penahanan. Sebab, yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan.