Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeladahan di Gedung Nusantara III DPR RI yang merupakan kantor Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan, penggeladahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
"Benar, hari ini Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI. Penggeladahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Rabu (28/4)
KPK belum mengonfirmasi terkait bukti apa saja yang berhasil diamankan dari kantor Azis Syamsuddin di lantai 4 Gedung Nusantara III DPR RI Senayan itu.
Untuk diketahui, pada Oktober 2020, Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan keduanya karena diduga Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar Stepanus Robin Pattuju dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
"Pertemuan antara AZ, SRP, dan MS di kediaman AZ ini juga akan menjadi PR [pekerjaan rumah] kita yang harus kita tuntaskan," ujar Firli Bahuri, Ketua KPK, beberapa hari lalu.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, Stepanus Robin kemudian mengenalkan Maskur Husain kepada M. Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
M. Syahrial menyetujui permintaan keduanya tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia teman dari Stepanus Robin dan juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin hingga totalnya sebesar Rp1,3 miliar.
Pembukaan rekening bank oleh Stepanus Robin dengan menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur Husain. Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada M. Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Uang yang telah diterima oleh Stpeanus Robin dari M. Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta. Sedangkan Stepanus Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku Penyidik KPK, Maskur Husain (MH) sebagai pengacara, dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS).
Untuk kepentingan penyidikan,Tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
"SRP di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli.
Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.