Karanganyar, Gatra.com - Usai mendapat putusan cerai dari Pengadilan Agama Karanganyar, masyarakat langsung diberi KK serta KTP dengan status yang telah berubah. Mereka tak perlu susah-susah lagi mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kepala Disdukcapil Karanganyar Any Indrihastuti mengatakan kerjasamanya ke Pengadilan Agama tersebut untuk membantu mempercepat berkas pendukung perceraian. Ia tak mau lagi muncul perkara bermodus administrasi kependudukan yang belum beres.
"Sudah cerai tapi KTP masih status menikah. Itu karena yang bersangkutan malas mengurus ke Disdukcapil. Atau mungkin menggunakan KTP atau KK lama untuk mengelabui. Nah, sekarang saat mengurus cerai, pemohon diminta KK dan KTP lama oleh petugas pengadilan agama. Setelah turun putusan cerai, langsung diberi KK dan KTP dengan status terbaru yang diterbitkan Disdukcapil," kata Any usai menandatangani MoU program itu di Kantor Pengadilan Agama Karanganyar, Rabu (28/4).
Kerjasama semacam ini juga dijalin Kemenag Karanganyar. Saat menikah, pasangan langsung diberi KK, KTP dan surat nikah oleh KUA. Mereka tak perlu mondar-mandir ke kelurahan atau ke kecamatan lagi untuk mengurus dokumen itu.
"Layanan sekali berkas tujuh dokumen kependudukan keluar. Ini sedang kami kerjasamakan ke instansi terkait. Kita menginginkan data base benar. Artinya, dokumen yang beredar dengan data base linier," katanya.
Sementara itu Panitera Muda Hukum PA Karanganyar, Koriza Triahany mengatakan tingkat perceraian di wilayah kerjanya terhitung tinggi. Pada 2020 dikabulkan 1.630 permohonan cerai. Sedangkan mulai 2021 sampai Maret tercatat 419 permohonan cerai dikabulkan.
"Setahun rata-rata menerbitkan sampai 2.000 akta. Yakni dispensasi nikah, perceraian, gugat dan talak serta poligami dan waris," jelasnya.
Mengenai kerjasama dengan Disdukcapil, ia memerintahkan petugas pendaftaran meminta KTP dan KK asli. Baru kemudian dokumen itu dikembalikan dengan status sudah berganti saat turun putusan cerai dari pengadilan agama.