Jakarta, Gatra.com - Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 ton merupakan kerja sama dari aparat Pemerintah Indonesia.
Narkoba tersebut berasal dari Timur Tengah dan berada di bawah jaringan Timur Tengah-Malaysia, yang masuk ke Indonesia.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo pengungkapan penyelundupan narkoba merupakan hasil kerja sama dari Kepolisan Republik Indonesia (Polri), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pemasyarakatan), dan Drug Enforcement Administration (DEA).
"Adapun barang bukti rangkaian dari kapal yang digunakan, dan kemudian beberapa narkoba dibungkus dengan berbagai macam bentuk paket, sejumlah kurang lebih 2,5 ton," kata Sigit dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan pada Rabu (28/04).
Sigit menjelaskan terdapat 18 tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari 17 Warga Negara Indonesia dan 1 Warga Negara Nigeria. 7 orang bertugas sebagai jaringan pengendali, 8 orang menjadi jaringan transpoter, dan 3 orang sebagai jaringan pemesan.
Sigit menambahkan terdapat tersangka yang merupakan terpidana dengan hukuman 10 tahun dan hukuman mati.
"Di mana ada tersangka inisial KNK, AW, AG, A, ME, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun mereka masih menjadi pengendali jarinan narkoba internasional," tutur Sigit.
Tersangka ditangkap di 3 lokasi yang berbeda, yakni Kabupaten Aceh Besar, Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dan pertokan di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.