Karanganyar, Gatra.com- Tersangka kasus pencurian asal Desa Tengklik, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Parmin (30) hanya bisa tertunduk lesu di hadapan penyidik. Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia juga menyayangkan hampir semua hasil rampasan dari rumah korban hanyut diterjang arus sungai.
Padahal ia sudah susah-susah mengumpulkan barang berharga senilai Rp20 juta terdiri perhiasan dan uang tunai. Aksi pencurian ini terjadi di rumah Anik Sulani di Desa Tengklik, Tawangmangu pada Sabtu malam (10/4). Parmin tahu betul rumah Anik sedang kosong karena ditinggal hajatan. Parmin pun masuk melalui pintu yang tidak dikunci. Kemudian menjarah perhiasan emas berupa tujuh cincin, tiga gelang, dua kalung, dan satu liontin. Perhiasan itu di dalam dompet. Ia juga mengambil dua celengan isi Rp1,5 juta dan sebuah ponsel.
"Tersangka P langsung membawa semuanya menjauh. Celengan usai dibongkar, dibuang ke sungai. Lalu lainnya ia tindih dengan batu di dekat sungai belakang rumah korban. Sedangkan dompet perhiasan dibakar," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein dalam gelar barang bukti kasus pencurian di Mapolres Karanganyar, Rabu (28/4).
Parmin kemudian meninggalkan lokasi itu. Keesokan harinya, ia kembali ke sana untuk mengumpulkan barang curian. Betapa kaget ia mendapati batu untuk menindih perhiasan sudah berpindah. Perhiasan juga tidak komplit. Tinggal menyisakan sebuah gelang dan dua cincin.
"Laporan dari korban ditindaklanjuti. Kami menemukan dompet bekas terbakar di dekat sungai. Lalu ada keterangan warga yang menyaksikan Parmin membakar dompet. Nah, dari situ disinkronkan. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp50 ribu, sepeda motor dan perhiasan yang tersisa. Sementara itu Parmin mengaku sudah mengintai kondisi rumah. Tak sulit bagi buruh bengkel cuci mobil di dekat rumah korban ini untuk mengawasi rumah sasaran. Ia sendiri residivis kasus yang sama pada 2016. Atas perbuatannya, Parmin dijerat pasal 363 ke 3e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.