Jakarta, Gatra.com- Petugas layanan antigen Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa sore (27/04/2021) digerebek Polda Sumut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan alat rapid test antigen yang sudah dicuci bersih. Diduga, alat rapid test antigen tersebut akan digunakan kembali.
Kecurigaan bermula saat banyaknya para calon penumpang mengaku dinyatakan positif COVID-19 di Bandara Kualanamu dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Menanggapi kasus ini, PT Kimia Farma Diagnostik mendukung pihak berwajib dalam dugaan kasus penggunaan kembali alat rapid test bekas. Saat ini, tengah dilakukan investigasi bersama pihak aparat penegak hukum.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan,” ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini, melalui keterangan resminya, Rabu (28/04/2021).
Adil mengatakan, oknum petugas layanan rapid test tersebut telah melakukan pelanggaran sangat berat. Apabila terbukti bersala, maka akan dikenakan tindakan tegas dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kimia Farma terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Adil.