Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar menyesalkan tindakan kepolisian saat membawa Munarman ke Polda Metro Jaya pada selasa (27/04) sore kemarin. Aziz bahkan menyebut tindakan tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Aziz menilai tindakan semacam itu kepada kliennya tidak diperlukan. Pasalnya, menurutnya Munarman akan datang ke kantor kepolisian jika mendapat panggilan.
"Ya, itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," ujar Aziz pada Rabu (28/4).
Aziz menguraikan tindakan petugas terhadap Munarman telah bertentangan dengan hukum. Aksi menyeret paksa Munarman dan tidak memberinya kesempatan menggenakan alas kaki dan masker, menurutnya telah melanggar pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang berbunyi "Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia."
Lanjut, Aziz pun menyinggung Munarman yang belum bisa mendapat pendampingan oleh kuasa hukum. Aziz mengungkapkan, hingga saat ini kuasa hukum belum mampu menjalin komunikasi dengan mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut.
"Padahal ancaman hukumannya saya baca di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," ungkap Aziz.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman. Salah satu dari anggota tim pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/04) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Polri menjelaskan bahwa Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.