Jakarta, Gatra.com - Direktotat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berhasil menangkap sejumlah mobil travel gelap. Mobil-mobil tersebut diduga memberikan layanan mudik ke berbagai daerah.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap travel gelap.
"Jadi ada puluhan travel gelap yang sudah ditangkap. Saat ini lagi dikumpulin, nanti Jumat akan kita ekspos," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (28/4).
Sambodo mengatakan bakal memberikan sanksi kepada travel gelap tersebut. Diharapkan, sanksi akan membuat jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya.
"Sanksinya untuk memberikan efek jera kepada semuanya yang masih coba-coba untuk mudik," tegasnya
Meskipun aturan larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei mendatang, namun kata Sambodo, tidak berarti membuat travel dapat melakukan perjalanan. Sebab, saat ini termasuk ke dalam masa pengetatan, sehingga segala aktivitas mobilitas akan dibatasi.
Para pengemudi travel gelap akan dijerat dengan Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana maksimal dua bulan atau denda Rp 500 ribu.