Jakarta, Gatra.com- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahasa kolaborasi dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam penguatan produk halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
LIPI berkomitme untuk bersinergi dengan BPJPH dalam penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH), khususnya penguatan sektor produk halal UMK. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan & Teknologi (PPII) LIPI, Yan Rianto.
"Kami juga mempunyai tugas pemberdayaan UMKM dan mengoperasikan seluruh laboratorium riset yang ada di LIPI. Tentu ini bisa dikonversikan dalam bentuk layanan yang membantu UMKM dalam melaksanakan sertifikasi halal di BPJPH," ungkap Yan Rianto di kantor BPJPH Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki menyambut baik komitmen LIPI untuk bersinergi dalam penguatan produk halal UMK.
"Tujuannya, membantu produk UMK naik kelas dan semakin berdaya saing. Misalnya, untuk UMK berorientasi ekspor seperti yang sedang kami siapkan dengan Kementerian Perdagangan," terang Mastuki.
Selain itu, LIPI dapat mengambil peran dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk dalam proses sertifikasi halal dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Area potensial berikutnya, dan ini juga kami sampaikan ke perguruan tinggi, adalah penelitian di bidang halal. Misalnya riset untuk mendapatkan alternatif bahan-bahan halal dari aneka ragam sumber daya alam kita," ujar Mastuki.
"Bahan halal adalah hulu dari proses produk halal, sehingga ketersediaannya menjadi sangat krusial dalam upaya percepatan sertifikasi halal produk UMK," lanjutnya.
Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid menyampaikan hal yang senada. Menurutnya, selain membantu pengembangan substitusi bahan halal, riset turut membantu produk UMK dari sisi supply-chain. Sehingga, peluang market produk UMK semakin baik dan berdaya saing tinggi.
"Jika ada konsepsi supply chain produk UMK tentu akan lebih baik lagi. Dan ini penting karena kita tahu saat ini penelitian di bidang halal ini sudah mulai diperhatikan oleh dunia," ujar Lutfi Hamid.
Sementara itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis, berpendapat bahwa penguatan produk UMK dapat dilakukan secara lebih spesifik pada pembinaan dalam pemanfaatan teknologi untuk produk UMK berorientasi ekspor. Hal tersebut penting dilakukan pasalnya peluang ekspor produk halal Indonesia masih sangat luas.
"Salah satu contohnya adalah untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi jemaah haji dan umrah yang ada setiap tahun, juga untuk ekspor ke berbagai negara lainnya," jelas Sri Ilham.
Tak hanya itu, menurut Sri Ilham, kerja sama ini dapat diperluas dalam bentuk optimalisasi pemanfaatan laboratorium, baik laboratorium LIPI maupun laboratorium BPJPH, untuk berbagai kepentingan JPH.
"Laboratorium halal juga kita perlukan untuk mendukung pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) di mana di dalamnya terdapat layanan one-stop-service yang bertujuan agar pencatatan produk-produk halal untuk barang buatan dalam negeri dapat dilakukan dengan lebih cepat," imbuh Sri Ilham.
Terkait pendirian LPH, Sri Ilham menjelaskan bahwa sesuai ketentuan PP 39/2021, penetapan pendirian LPH dilakukan BPJPH melalui mekanisme akreditasi. Untuk akreditasi akan dilakukan bagi LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung. Untuk itu, ia mempersilakan LIPI untuk segera mengajukan permohonan akreditasi LPH kepada Kepala BPJPH.